PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan insentif atau bantuan subsidi kepada produsen Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai 20 Maret 2023 mendatang. Dengan demikian, harga kendaraan listrik diharapkan dapat lebih terjangkau.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin, 6 Maret 2023.
Pemerintah berharap bantuan subsidi itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik.
Adanya pengembangan industri KBLBB juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan bagi negara, serta mewujudkan kendaraan yang ramah lingkungan.
“Insentif (subsidi) itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta pada Senin, 6 Maret 2023, dikutip dari PMJ News.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi untuk 200 ribu unit pembelian kendaraan listrik sampai dengan bulan Desember tahun 2023.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat (mobil), pemerintah akan memberikan subsidi untuk 35.900 unit.
Pemberian insentif atau subsidi tersebut, kata dia, akan disesuaikan berdasarkan pada penyerapan market dan kapasitas produksi kendaraan listrik secara nasional.
Melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, pemerintah menyampaikan bahwa besaran subsidi motor listrik adalah Rp7.000.000 per unit.
Dia menjelaskan, kriteria motor listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah dibuat atau diproduksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Febrio juga mengimbau kepada produsen kendaraan listrik untuk tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan berlaku.
Baca Juga: Soal Insentif Kendaraan Listrik di Indonesia, Pakar Sebut Ada Peluang Minat Masyarakat Meningkat
Selain subsidi pembelian motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi bagi mereka yang hendak mengonversikan motor berbahan bakar minyaknya ke motor listrik.
Subsidi tersebut diberikan untuk 50 ribu unit kendaraan dengan besaran subsidinya senilai Rp7.000.000 per unit.
“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini bertujuan untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK,” ujar Febrio.***