
KOMPAS.com โ Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perdagangan karbon ke luar negeri tidaklah bersifat tertutup. Akan tetapi, perlu mendapat otorisasi dari negara.
Untuk diketahui, perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida.
Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar sebagai bagain dari upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
Di dalam perdagangan karbon memindahkan hak kepemilikan karbon. Sehingga unit karbon yang dijual hanya dapat diperhitungkan sebagai capaian penurunan emisi GRK oleh pembeli.
Dilansir dari Kertas Posisi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikeluarkan pada 5 Mei 2023 menyebutkan, perdagangan karbon ke luar negeri harus mendapat otorisasi.
Perdagangan karbon ke luar negeri dengan otorisasi didasarkan atas adanya konvensi internasional seperti Paris Agreement 2015 dan konstitusi negara yang mengamanatkan aturan mengenai sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di dalam negeri, aturan perdagangan nasional telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No 21 tahun 2022.
Kini sedang disiapkan aturan tentang karbon di sektor kehutanan serta protokol untuk perdagangan karbon luar negeri melalui kerjasama investasi untuk tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC).
Dalam Kertas Posisi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikeluarkan pada 5 Mei 2023, Perdagangan karbon luar negeri harus dengan otorisasi yang diberikan sebelum masuk ke bursa karbon atau perdagangan. Penyelesaian aturan perdagangan karbon luar negeri disusun dengan semangat memudahkan prosedur bagi dunia usaha.
Aturan yang disusun juga ingin mendorong sebanyak banyaknya investasi hijau yang masuk ke Indonesia dan sekaligus menjaga kepentingan nasional.
โUntuk keperluan penyederhanaan dan sebagai insentif, otorisasi dapat dilakukan secara lebih sederhana dan bisa dilakukan teknis pengecualian terbatas,โ bunyi Kertas Posisi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikeluarkan pada 5 Mei 2023.
Di sisi lain, akan ada pengecualian tertentu yang akan dicantumkan dalam peraturan yang menyangkut perdagangan karbon ke luar negeri.
Pengecualian yang dimaksud contoh bisa diberlakukan untuk proyek-proyek strategis nasional, proyek perintis Just transition seperti untuk energi, proyek-proyek perintis lapangan mengenai energi terbarukan atau kawasan industri hijau, proyek energi berbasis kehutanan, proyek-proyek kerjasama strategis, dan lainnya.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus teregistrasi.
โTadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi,โ ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (3/5/2023), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bahlil menambahkan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sebagaimana dilansir situs web Sekretariat Kabinet RI.
โRegistrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,โ ujarnya.
Artikel ini telah tayang diย Kompas.com dengan judul “Perdagangan Karbon ke Luar Negeri Tidak Tertutup, Aturan Sedang Digodok”, Klik untuk baca:
Penulis : Danur Lambang Pristiandaru
Editor : Danur Lambang Pristiandaru