Jenis Lembaga Pendidikan: Lembaga Sertifikasi

LSP Teknik Listrik

LSP Teknik Listrik adalah salah satu LSP sebagai perpanjangan tangan BNSP , yang bertugas mensertifikasi Kompetensi para Teknisi Listrik dalam bidang Listrik Pemakaian. Sampai saat ini LSP Teknik Listrik telah mensertifikasi para Teknisi dari berbagai Instansi dan berbagai Daerah. Sehubungan dengan target BNSP perioda 2010 – 2014, untuk mensertifikasi 5

LSP Geo Mineral Batubara dan Energi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan Sertifikasi Profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP. SURAT Keputusanย  Ketua BNSP No. KEP.2558/BNSP/XII/2021 dan Lisensi BNSP No.1375-ID tentang Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesiย Geo Mineral Batu Bara dan Energi (LSP GMBE) di JAKARTA Tanggal 09 Desember 2021.

LSP Energi Mandiri

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi Mandiri diinisiasikanย olehย PT.Prediktama Fajar Traindoย pada tahun 2017 dan berkedudukan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Landasan pendirian LSP ini berawal dari digagasnya MEA pada tahun 2003, yang akan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan dimana terdapat aliran bebas tenaga kerja terampil dari mancanegara. Aliran bebas tenaga

LSP Energi Terbarukan

Lembaga Sertifikasi Profesi merupakan lembaga pendukung BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. Pada awalnya LSP hanya diberikan kepada pihak ketiga yang khusus didirikan sebagai lembaga sertifikasi profesi semata. Adapun pedoman sebagai dasar hukum pembentukan LSP Energi Terbarukan yang selanjutnya disingkat LSP ET ini didasarkan

PPSDM KEBTKE

PPSDM KEBTKE atau Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi merupakan unit dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM). PPSDM KEBTKE memiliki tugas untuk mendukung dua Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktorat Jenderal

Jet EngineJenis Lembaga Pendidikan: Lembaga Sertifikasi

LSP Teknik Listrik adalah salah satu LSP sebagai perpanjangan tangan BNSP , yang bertugas mensertifikasi Kompetensi para Teknisi Listrik dalam bidang Listrik Pemakaian. Sampai saat ini LSP Teknik Listrik telah mensertifikasi para Teknisi dari berbagai Instansi dan berbagai Daerah. Sehubungan dengan target BNSP perioda 2010 – 2014, untuk mensertifikasi 5 juta tenaga kerja, maka LSP Teknik Listrik pun mentargetka dalam masa periode tersebut diperkirakan dapat mensertifikasi sebanyak 20.000 orang, dengan rata-rata per tahunnya 4000 orang.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan Sertifikasi Profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP. SURAT Keputusanย  Ketua BNSP No. KEP.2558/BNSP/XII/2021 dan Lisensi BNSP No.1375-ID tentang Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesiย Geo Mineral Batu Bara dan Energi (LSP GMBE) di JAKARTA Tanggal 09 Desember 2021.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi Mandiri diinisiasikanย olehย PT.Prediktama Fajar Traindoย pada tahun 2017 dan berkedudukan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Landasan pendirian LSP ini berawal dari digagasnya MEA pada tahun 2003, yang akan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan dimana terdapat aliran bebas tenaga kerja terampil dari mancanegara. Aliran bebas tenaga kerja terampil antar negara ASEAN tersebut, harus disikapi dengan penyediaan tenaga kerja lokal Indonesia yang lebih terampil, kompeten dan bersertifikat. Hal ini bertujuan agar tenaga kerja lokal bisa berdaya saing tinggi dengan tenaga kerja asing.
Lembaga Sertifikasi Profesi merupakan lembaga pendukung BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. Pada awalnya LSP hanya diberikan kepada pihak ketiga yang khusus didirikan sebagai lembaga sertifikasi profesi semata. Adapun pedoman sebagai dasar hukum pembentukan LSP Energi Terbarukan yang selanjutnya disingkat LSP ET ini didasarkan pada Pedoman BNSP Nomor 202/Peraturan BNSP Nomor 02/BNSP/III/2014 Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pedoman BNSP 201/Peraturan BNSP Nomor 01/BNSP/III/12 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi. Pendirian sesuai akte Notaris H. Zarius Yan, S.H. Nomor 09 tanggal 02 September 2016. Landasan LSP ET dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Asosiasi...
PPSDM KEBTKE atau Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi merupakan unit dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM). PPSDM KEBTKE memiliki tugas untuk mendukung dua Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No 965/KMK.05/2017 tanggal 28 Desember 2017, PPSDM KEBTKE hadir sebagai lembaga pemerintah yang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dibawah kementerian ESDM yang mempunyai tugas : Memberikan pelayanan pelatihan dan sertifikasi untuk aparatur, masyarakat umum dan juga industri di...

Halo! Melalui REI, kamu bisa belajar, akselerasi karir, dan temukan talenta terbaik di energi terbarukanโšก

Yuk, pilih yang ingin kamu dalami ๐Ÿ‘‡