Learning Hub
Data
- Terakhir diupdate: 18 September 2024
Data yang diangkat dalam platform ini adalah data publik yang menginformasikan perkembangan terkini energi terbarukan di Indonesia, baik yang berasal dari pemerintah, institusi pendidikan, organisasi masyakarat sipil, pusat kajian strategis (think tank), dan media massa.
Data yang konsisten, akurat, dan sesuai konteks waktunya atau tren akan dapat menjadi acuan dalam membuat kebijakan energi nasional yang efektif dan efisien, merencanakan investasi energi terbarukan, dan memetakan kebutuhan sumber daya manusia di sektor energi terbarukan serta pemangku kepentingan yang menyediakan pekerjaan di sektor ini.
Kapasitas Pembangkit Listrik EBT Capai 13.155 MW Pada 2023

Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), pada 18 Januari 2024 menyampaikan bahwa kapasitas pembangkit listrik tenaga (PLT) energi baru terbarukan (EBT) tahun 2023 mencapai 13.155 MW. Sementara, untuk target kapasitas terpasang pembangkit EBT 2024 sebesar 13.886 MW.
Kapasitas PLT EBT tersebut terdiri atas:
- 6.784,2 MW tenaga air
- 2.417,7 MW tenaga panas bumi
- 3.195,4 MW bioenergi
- 573,8 MW tenaga surya
- 154,3 MW tenaga angin
30,0 MW tenaga gas batubara.
19,6% Listrik Indonesia Berasal dari Energi Terbarukan Pada 2022

Our World in Data mencatat persentase produksi listrik Indonesia yang berasal dari energi terbarukan mencapai 19,6% pada 2022, meningkat dari capaian tahun 2021 sebesar 18,16%. Produksi listrik ini kurang lebih sebesar 65 Terawatt jam (TWh). Sebagai gambaran, 1 Terrawatt jam (TWh) itu setara dengan menerangi kira-kira 114 ribu lebih rumah berkapasitas 1.000 watt selama 1 tahun. Jadi kalau 65 Terawatt jam (TWh) itu setara dengan menerangi kira-kira 7,4 juta lebih rumah berkapasitas 1.000 watt selama 1 tahun. Luar biasa!
Seperti tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2021 โ 2030 yang juga disebut sebagai RUPTL Hijau bahwa porsi pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) ditargetkan mencapai 48% atau 19.899 Megawatt. Angka ini meningkat dari RUPTL 2019-2028 yang masih di kisaran 30%. Jadi dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan, terdapat usulan penambahan pembangkit mencapai 40.967 Megawatt atau 41 Gigawatt.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia pada tahun 2023 tercatat memiliki energi berkapasitas 91,2 Gigawatt, sebesar 14,58% merupakan bauran EBT.
Dewan Energi Nasional (DEN) pada tanggal 18 Januari 2024 lalu berencana melakukan adjustment terhadap target bauran energi primer di tahun 2025 dari 23% menjadi 17% – 19% yang akan dituangkan pada revisi PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Perubahan ini menyesuaikan dengan asumsi makro ekonomi yang tidak sesuai dengan prediksi awal dikisaran 7%-8%.
Target bauran energi pada tahun 2025 dapat tercapai dengan asumsi Indonesia telah menggunakan energi terbarukan berupa bioenergi dan bioethanol, namun penggunaan bioethanol hingga saat ini belum terealisasi. Target bauran energi di tahun 2025 dapat tercapai hanya untuk sektor Listrik saja, karena bauran energi primer pada sektor ini sudah mencapai 15%-20%.
Akses energi di Indonesia dapat direfleksikan dengan capaian rasio elektrifikasi. Hingga tahun 2023, rasio elektrifikasi (RE) Indonesia mencapai 99,79%, sementara rasio desa berlistrik (RDB) mencapai 99,85%. Target pemerintah dalam penyediaan listrik di seluruh wilayah Indonesia dengan capaian 100% RE belum tercapai, dikarenakan adanya banyak rintangan seperti jarak, cuaca, dan topografi ekstrem.
Pemerintah Targetkan Bangun PLTS Atap 2.145 MW hingga 2030
Grafik dapat mengacu pada:

Pemerintah menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap mencapai 2.145 Megawatt sepanjang 2021 โ 2030. Dari jumlah tersebut, pembangunan PLTS atap akan didominasi untuk bangunan dan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni 742 Megawatt. Kelompok rumah tangga menyusul sebesar 648,7 Megawatt. Industri dan bisnis akan menjadi sektor yang menikmati PLTS atap dengan kapasitas mencapai 624,2 Megawatt. Pembangunan PLTS atap untuk pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kelompok sosial ditargetkan sebesar 68,8 Megawatt. Sedangkan, pembangunan PLTS atap untuk gedung pemerintah mencapai 42,9 Megawatt.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Peraturan ini merevisi peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Seiring dengan terbitnya aturan tersebut, Kementerian ESDM telah membuat proyeksi mengenai dampak positif pengembangan PLTS Atap di dalam negeri. Setidaknya PLTS Atap bisa meningkatkan kapasitas listrik nasional, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja.
Rencana pengembangan PLTS terdiri atas pengembangan PLTS Atap dengan target tahun 2025 sebesar 3,61 Gigawatt, PLTS terapung berpotensi dikembangkan sebesar 26,65 Gigawatt, serta PLTS Skala Besar dengan target tahun 2030 mencapai 4,68 Gigawatt. Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 Gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025 memberikan beberapa dampak positif, antara lain:
- Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja
- Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp 45 triliun โ Rp 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 Triliun โ Rp 4,1 Triliun untuk pengadaan kWh Exim
- Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global
- Menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e
- Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon US$2 /ton CO2e).
Kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan energi terbarukan semakin meningkat seiring makin banyaknya dijumpai produk PLTS Atap. Selain secara teknologi relatif mudah diimplementasikan di segala area, biaya instalasi juga terus menurun dan kian ekonomis, serta saat ini telah tersedia pula kredit yang dapat diakses masyarakat melalui perbankan.
PLTS Atap didorong untuk mengakselerasi target bauran EBT 23% (yang telah direvisi menjadi 17-18% per 2024) pada 2025 dengan pertumbuhan yang masif. Pada tahun 2023, total kapasitas terpasang PLTS mencapai 537,8 Megawatt. Energi surya sendiri terbilang memiliki potensi paling besar di Indonesia, yakni sekitar 3.294 GW.
Pemasangan terbesar PLTS Atap di Indonesia terdapat di PT Tjiwi Kimia dengan kapasitas 9,8 MWp di Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya, PLTS Atap terbesar terdapat di PT Coca Cola di Cikarang, Jawa Barat, yakni 7,2 MWp. Instalasi ini bahkan sempat menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Selanjutnya ada PLTS Atap Danone Aqua di Klaten (3 MWp), PLTS Atap Refinery unit (3,36 MWp), PLTS Atap Sei Mangkei (2 MWp), PLTS Atap KESDM (859 kWp), PLTS Atap Angkasa Pura II (241 kWp), dan PLTS Atap SPBU Pertamina (52 kWp). Perhitungan ini belum termasuk pelanggan rumah tangga yang trennya juga naik.
Laju penambahan konsumsi PLTS Atap dinilai mampu menekan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 3,2 juta ton CO2e.
Saat ini, sudah ada lima payung hukum yang mengatur pemasangan PLTS Atap, yaitu:
- Peraturan Menteri ESDM No 2 tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM
- Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri ESDM No 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Konsumen PLN
- Permen ESDM No 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi.
Penyesuaian aturan PLTS atap dalam Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2024 memiliki alasan antara lain:
- Penambahan kapasitas terpasang PLTS Atap belum sesuai dengan target yang ditetapkan;
- Adanya pengaduan masyarakat terkait pembatasan kapasitas PLTS Atap;
- Belum terpenuhinya tata kelola dan tata waktu persetujuan permohonan PLTS Atap;
- Dapat meningkatkan bauran EBT melalui program PLTS Atap; dan
- Adanya tuntutan green product dari konsumen yang harus segera dipenuhi industri secara cepat agar produknya tetap kompetitif di tingkat global.
Secara keseluruhan, Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memfasilitasi adopsi energi surya atap secara lebih luas, mendorong produksi energi bersih, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan mendukung inisiatif Indonesia menuju ketahanan dan keberlanjutan energi.


