PPSDM KEBTKE atau Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi) merupakan unit dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM). PPSDM KEBTKE memiliki tugas untuk mendukung dua Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No 965/KMK.05/2017 tanggal 28 Desember 2017, PPSDM KEBTKE hadir sebagai lembaga pemerintah yang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dibawah kementerian ESDM yang mempunyai tugas:
- Memberikan pelayanan pelatihan dan sertifikasi untuk aparatur, masyarakat umum dan juga industri di sektor KEBTKE.
- Memberikan jasa konsultasi dan audit energi pada industri/bangunan gedung, serta kerjasama penyewaan dan penyelenggaraan aktivitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
