Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) adalah salah satu Unit di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
VISI
Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing tinggi dan bermoral dalam lingkungan global di bidang energi dan sumber daya mineral melalui lembaga pendidikan dan pelatihan terpadu yang unggul
MISI
- Peningkatan kualitas manusia Indonesia melalui revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasiย sektor energi dan sumber daya mineral agar sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan perkembangan teknologi.
- Pembangunan yang merata dan berkeadilan melalui pengembangan sumber daya manusia yang terampil serta terintegrasi dengan kebutuhan pengembangan industri sektor ESDM.
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya melalui pengembangan Aparatur Sipil Negara yang profesional (smart ASN) yang bekerja dalam lingkungan kerja berbasis teknologi informasi (smart office)
Tujuan
Menghasilkan SDM pengelola (industri, ASN internal KESDM/Pusat maupun ASN Pemerintah Daerah, dan Masyarakat) sektor ESDM yang kompeten dan profesional melalui pelatihan, pendidikan vokasi dan sertifikasi.
Tugas
Menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang mintak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- Pelaksanaan pengembagnan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
